Home / Uncategorized

Rabu, 23 September 2026 - 01:42 WIB

Kasus Pengeroyokan Ade Yusuf Disorot, Bukti Video, Visum, dan Saksi Dorong Kepastian Hukum

PSINEWS.COM, JAKARTA — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ade Yusuf di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara memasuki fase penting setelah terduga pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Di tengah adanya rekaman video kejadian, hasil visum et repertum, serta keterangan korban dan saksi fakta, pihak korban kini berharap penyidik segera melakukan gelar perkara dan menaikkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Setelah terduga pelaku memberikan keterangan kepada penyidik, pihak korban menegaskan bahwa rekaman video kejadian, hasil visum et repertum, serta keterangan korban dan saksi fakta telah diserahkan kepada kepolisian dan berharap perkara segera memasuki tahap penyidikan sesuai proses hukum yang berlaku.

Meskipun terduga pelaku utama dilaporkan memberikan alibi bahwa dirinya “hanya merangkul”, pihak korban menegaskan alibi tersebut sepenuhnya kontradiktif dengan rangkaian alat bukti objektif di lapangan. Korban menyatakan bahwa seluruh syarat hukum untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka telah terpenuhi secara mutlak berdasarkan Pasal 235 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru.

Rangkaian alat bukti kuat yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian meliputi:

1. Rekaman Video Kejadian: Menampilkan secara jelas dan benderang peristiwa pengeroyokan brutal secara beramai-ramai yang melibatkan lebih dari 10 orang pelaku tanpa belas kasihan. Tindakan tersebut murni kekerasan di muka umum yang dipicu oleh kesalahpahaman. Bukti digital objektif ini secara telak mematahkan alibi sepihak pelaku yang mengklaim “hanya merangkul”.

2. Hasil Visum et Repertum: Bukti ilmiah dari tenaga medis yang secara autentik mencatat adanya dampak serta bekas kekerasan fisik pada tubuh korban.

3. Keterangan Saksi Sah: Berdasarkan kesaksian langsung dari korban serta 2 (dua) orang saksi fakta (saksi mata) di lokasi kejadian, terkonfirmasi secara kuat bahwa terduga pelaku utama secara nyata melakukan pemukulan sebanyak 3 (tiga) kali dan mencekik korban.

Kehadiran 3 jenis alat bukti sah ini telah melampaui batas minimal 2 alat bukti yang diatur oleh undang-undang, sehingga seluruh bantahan dari terduga pelaku sepenuhnya dapat diuji dan dipatahkan demi hukum.

“Kami sangat mengapresiasi langkah kepolisian yang bergerak memeriksa terduga pelaku. Namun, mengingat bukti digital berupa video pengeroyokan oleh lebih dari 10 orang serta bukti medis visum sudah sangat benderang, kami berharap penyidik dapat segera melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus ini ke tahap Penyidikan (Sidik) dan menetapkan para pelaku sebagai tersangka,” ujar Rudy Silfa, SH, MH, dari Kantor Hukum Dewan Pimpinan Pusat-Pengacara dan Aktivis Sejati (DPP-PASTI) selaku kuasa hukum korban.

Pihak korban menaruh kepercayaan besar bahwa jajaran kepolisian di wilayah hukum Jakarta Utara akan bertindak profesional, objektif, dan presisi dalam memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi korban berdasarkan Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pengeroyokan.(*)

Kontak Media: Rudy Silfa, SH, MH (DPP-PASTI)  [0822-5177-8899]

Ditulis oleh Redaksi

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Lihat Semua Artikel

Share :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Juga

Jakarta

Soroti Temuan BPK dan Rentetan Kontroversi, KAMAKSI Desak Dirut KAI Bobby Rasyidin Mundur

Berita

Kejati Kalbar Resmi Luncurkan SIKAWAN DAYAK, Perkuat Perlindungan Hak Perdata Perempuan dan Anak Adat

Berita

Antisipasi Karhutla, Polsek Riau Silip Bersama Lintas Sektoral Gelar Apel Kesiapan Pemadaman

Uncategorized

Badiklat Kejaksaan Gelar Pelatihan Pemantapan Pembaruan KUHP dan KUHAP di Sentra Diklat Jawa Timur

Kalimantan Tengah

Kepala Desa Pangkalan Banteng Raih Penghargaan Unik dari Kajari Kobar, Dapat Buku Gratis Usai Aktif Bertanya
Massa Aksi Reuni PA 212 bergerak ke arah Jalan Sudirman, Kamis (2/12). Foto: Nugroho GN/kumparan

Headline

Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat
Artis Ben Joshua saat hadir di acara Rangkaian Lingkar Alumni Indie Movie 2019 di Grand Indonesia Jakarta Selasa (26/02). Foto: Ronny/kumparan

Entertainment

Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba

Uncategorized

Diduga Aktivitas Tambang Ilegal di Belakang SDN 1 Tapen,Tidak Memiliki Izin, Masyarakat Minta APH Turun Cek Lokasi