Home / Berita

Minggu, 27 September 2026 - 17:33 WIB

Perkuat Tata Kelola, PT TIMAH Lanjutkan Sinergi dengan Polda dan Kejaksaan di Bangka Belitung

PSINEWS.COM, PANGKALPINANG, —PT TIMAH (Persero) Tbk memperkuat tata kelola kegiatan usahanya dengan terus melanjutkan sinergi dalam bentuk kerja sama dengan aparat penegak hukum di Kepulauan Bangka Belitung. Pada (23/09/2026).

Perusahaan menandatangani perjanjian dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) mengenai bantuan pengamanan, penertiban aset, dan penegakan hukum dalam mendukung operasional. Sehari kemudian, PT TIMAH menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri se-wilayah Bangka Belitung mengenai penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara serta optimalisasi pemulihan aset.

Kedua kerja sama tersebut memiliki lingkup dan kewenangan masing-masing. Koordinasi dengan Polda Babel diarahkan pada pengamanan kegiatan dan aset perusahaan di wilayah operasional sesuai peraturan yang berlaku. Melalui Kejaksaan, PT TIMAH dapat mengajukan pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum dalam lingkup perdata dan tata usaha negara, serta menangani persoalan aset sesuai ketentuan.

Keputusan usaha dan pelaksanaan kegiatan tetap menjadi tanggung jawab PT TIMAH. Penandatanganan kerja sama dengan Polda Babel dilakukan oleh Direktur Utama PT TIMAH Restu Widiyantoro dan Kapolda Babel Irjen. Pol. Dr. Viktor Theodorus
Sihombing di Graha Timah, Pangkalpinang, Rabu (23/9).

Restu menyampaikan bahwa
kesepakatan tersebut melanjutkan kerja sama yang telah berjalan dan akan ditindaklanjuti, antara lain, dengan bimbingan teknis Sistem Manajemen Pengamanan.

“Alhamdulillah PKS dan turunannya bisa dimulai. Sebelumnya sudah dilakukan, ini merupakan bagian dari perpanjangan. Kami merasakan bahwa PT TIMAH membutuhkan dukungan dalam menjalankan peningkatan tata kelola operasional perusahaan,” kata Restu.

Kapolda Babel Viktor Theodorus Sihombing menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sama harus mengikuti ketentuan hukum. “Kerja sama ini sesuai judulnya, membantu pengamanan, penertiban aset dan penegakan hukum. Seluruh pelaksanaan tugas harus
tetap mengacu pada peraturan dan asas yang berlaku,” katanya.

Pada Kamis (24/9), PT TIMAH melanjutkan penguatan tata kelola melalui perjanjian dengan Kejati Kepulauan Bangka Belitung dan Kejari se-wilayah Bangka Belitung. Kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara tersebut meneruskan kesepakatan yang telah
ditandatangani pada 19 Maret 2024, disertai kerja sama optimalisasi pemulihan aset sesuai lingkup perjanjian yang baru.

“Bagi PT TIMAH, kerja sama ini memiliki arti strategis dalam memperkuat tata kelola, memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha, serta mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Restu dalam sambutannya pada acara penandatanganan dengan Kejaksaan.

Restu Widiyantoro menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari praktik tata kelola yang lazim diterapkan badan usaha milik negara.

“Fungsi Jaksa Pengacara Negara membantu perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Kerja sama ini kami lanjutkan sebagai bagian dari peningkatan tata kelola perusahaan,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso menekankan perlunya tindak lanjut yang terukur. “Kami berharap kerja sama ini ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif, komunikasi yang terbuka, dan aksi nyata di lapangan,” ujarnya.

Riono juga meminta jajaran Jaksa Pengacara Negara dan bidang pemulihan aset menjaga integritas, profesionalisme, serta independensi dalam menjalankan tugas.

Kedua kegiatan ini merupakan bentuk perpanjangan kerjasama semenjak kepemimpinan Restu Widiyantoro di PT TIMAH. Hubungan kerjasama yang terjalin semakin baik ini ditandai dengan telah didirikannya Griya Bhayangkari dan Griya Adhyaksa di kantor pusat PT Timah di Pangkalpinang.

Rangkaian kerja sama ini juga merupakan langkah-langkah penguatan tata kelola yang ditempuh PT TIMAH paska terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam kerangka Perpres tersebut, PT TIMAH akan melanjutkan penataan kemitraan, penguatanb kepatuhan, pencatatan asal-usul material, dan pengelolaan aset melalui proses yang dapat diperiksa dan dievaluasi.(*)

 

Editor Koni Setiadi

Ditulis oleh Redaksi

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Lihat Semua Artikel

Share :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Juga

Collection

Teror Lampor di Temanggung

Berita

Kabadiklat Harli Siregar Cetak Gol di Laga Persahabatan, Bangun Kebersamaan Tanpa Jarak 
Ilustrasi obat COVID-19. Foto: Shutter Stock

Headline

Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Berita

Yayasan Marga Lim Tanam 2.500 Pohon di Sambau, Libatkan Kementerian Kehutanan dan BP Batam
Keluarga Raffi Ahmad. Foto: Instagram/raffinagita1717

Entertainment

Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina

Uncategorized

Badiklat Kejaksaan Gelar Pelatihan Pemantapan Pembaruan KUHP dan KUHAP di Sentra Diklat Jawa Timur

Uncategorized

Kejari OKU Gelar Jaksa Masuk Sekolah, Edukasi Hukum Pelajar di SMA Sentosa Bhakti Baturaja 

Berita

Poros Muda NU Serukan “Tritura Warga Nahdliyin”: Kembalikan Uang Risywah, KPK Harus Usut Siapa Aktornya