Home / Bangka Belitung

Rabu, 23 September 2026 - 12:48 WIB

Dit Polairud Polda Babel Amankan FR, Korlap Kasus Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah Ilegal Di Beltim

PSINEWS.COM, BABEL —Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial FR yang disebut-sebut sebagai kordinator lapangan (Korlap) dalam kasus 8 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur beberapa waktu lalu.

Terduga pelaku ini diamankan oleh petugas disebuah rumah yang berada di Desa Padang Kecamatan Manggar Kabupaten Beltim pada Rabu (23/9/26) pagi.

“FR yang diketahui perannya sebagai kordinator lapangan dalam kasus 8 ton pasir timah di Belitung Timur sudah diamankan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung pada hari ini Rabu 23 September 2026 sekitar pukul 10.00 Wib,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso dalam konferensi pers di Mapolda.

Agus menuturkan, saat ini terduga pelaku FR sudah dibawa ke Mako Polairud Polda Babel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“FR sudah berada di Mako Polairud untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua orang yang diamankan sebelumnya yakni HL selaku sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sedangkan AD selaku kuli angkut hanya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,”tuturnya.

Agus juga menjelaskan, kronologis awal kasus ini hingga akhirnya terungkap nama terduga pelaku berinisial FR ini yang diketahui sebagai korlap.

Menurutnya, pada saat mengamankan HL dan AD, didapatilah keterangan bahwa ada 1 orang lain lagi selaku orang yang menyuruh mengangkut pasir timah ini yakni berinisial FR yang sebelumnya ikut dengan mereka.

“Dari keterangan itu, Tim melakukan penyisiran disekitar lokasi pelabuhan termasuk melakukan pencarian dan penggeledahan disebuah gudang tempat pengambilan timah tersebut, namun hasilnya tidak ditemukan keberadaan dari terduga pelaku FR,”jelasnya.

“Tim terus melakukan pencarian terkait keberadaan FR ini, hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku FR disebuah rumah di Desa Padang Belitung Timur,”sambungnya.

Perwira berpangkat melati tiga Polri ini membeberkan modus operandi terduga pelaku yakni melakukan pengangkutan pasir timah tanpa izin yang rencananya akan dikirimkan ke luar Pulau Belitung.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan pasal 161 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo Pasal 20 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

“Kami dari pihak Kepolisian berharap masyarakat tidak menarik kesimpulan berdasarkan opini yang berkembang tanpa mendasari hasil pemeriksaan ataupun fakta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik,”tegasnya.

“Kami juga memastikan bahwa penyidik bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel dalam proses hukum yang saat ini sedang berjalan,”pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dit Polairud Polda Babel berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah diwilayah Kabupaten Belitung Timur. Dalam operasi itu, petugas mengamankan sebanyak 160 kampil pasir timah seberat kurang lebih 8 ton.

Penyelundupan pasir timah ilegal tersebut terjadi di Pelabuhan Roda Emas Kecamatan Lenggang Gantung Kabupaten Belitung Timur pada Rabu (16/9/26) sekitar pukul 18.30 Wib

Dalam operasi itu, petugas mengamankan 2 orang yang yakni HL (51) selaku sopir dan AD (25) selaku kuli angkut. Selain itu, petugas juga turut memburu FR yang diketahui sebagai Korlap dalam kasus tersebut.(*) 

Ditulis oleh Redaksi

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Lihat Semua Artikel

Share :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Juga

Ilustrasi obat COVID-19. Foto: Shutter Stock

Headline

Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Kalimantan Tengah

Pensiunan PNS Laporkan Dugaan Penggelapan dan Penyerobotan Tanah Hutan Hak Seluas 38,12 Hektar ke Polda Kalteng

Berita

Hadapi Baliho Rusak dengan Senyuman, Ristoyo Ajak Warga Kedawung Jaga Kedamaian Pilkades

Kalimantan Tengah

Diduga Jalan Nasional Dijadikan Jalur Hauling Batubara, Laporan Dugaan Penadahan dan Penyalahgunaan Wewenang Disampaikan ke Kejati Kalimantan Tengah
A. Fuadi, dan Donny Damara di peluncuran buku Buya Hamka. Foto: Alexander Vito Edward Kukuh/kumparan

Entertainment

Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul

Berita

Antisipasi Karhutla, Polsek Riau Silip Bersama Lintas Sektoral Gelar Apel Kesiapan Pemadaman

Berita

Ketua Umum Garda Pemuda GIBRAN Tegaskan, Hentikan Propaganda Untuk Wakil Presiden

Uncategorized

Badiklat Kejaksaan Gelar Pelatihan Pemantapan Pembaruan KUHP dan KUHAP di Sentra Diklat Jawa Timur