Home / Kalimantan Tengah

Minggu, 13 September 2026 - 11:38 WIB

Diduga Jalan Nasional Dijadikan Jalur Hauling Batubara, Laporan Dugaan Penadahan dan Penyalahgunaan Wewenang Disampaikan ke Kejati Kalimantan Tengah

PSI News.Com. PALANGKA RAYA – Dugaan penggunaan jalan nasional sebagai jalur hauling (angkutan) batubara kembali menjadi sorotan. Sebuah laporan resmi telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terkait dugaan tindak pidana penadahan, penyalahgunaan jabatan dan wewenang, serta dugaan persekongkolan dalam pemanfaatan ruas Jalan Nasional Tumbang Lahung–Simpang Muara Laung untuk kepentingan operasional perusahaan tambang batubara.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa ruas jalan nasional yang diperuntukkan bagi kepentingan umum diduga digunakan sebagai jalur hauling batubara oleh PT Arthasia Citra Pratama. Pelapor meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang melibatkan pihak perusahaan maupun pihak-pihak yang diduga memberikan izin penggunaan jalan tersebut.

Laporan itu juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah yang diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dalam pemberian izin penggunaan jalan umum untuk aktivitas pengangkutan batubara.

Menurut isi laporan, aktivitas hauling batubara di jalan umum dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan, mempercepat kerusakan infrastruktur negara, serta menimbulkan risiko bagi masyarakat yang melintas di ruas jalan tersebut.

Pelapor mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam laporan disebutkan bahwa penggunaan jalan umum oleh kendaraan industri bertonase besar harus memperhatikan batasan penggunaan jalan dan keselamatan masyarakat.

Selain itu, pelapor menilai penggunaan jalan nasional untuk kepentingan hauling batubara perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau justru menimbulkan kerugian negara akibat kerusakan infrastruktur yang dibiayai dari anggaran publik.

Laporan tersebut ditembuskan kepada sejumlah instansi, di antaranya Gubernur Kalimantan Tengah, Kapolda Kalimantan Tengah, Pangdam XXII Tambun Bungai kalimantan Tengah, Bupati Murung Raya, Ketua DPRD Murung Raya, hingga Kapolres Murung Raya.
Pelapor berharap Kejati Kalimantan Tengah dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan penggunaan jalan nasional sebagai jalur hauling batubara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Arthasia Citra Pratama maupun pihak terkait yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan pelapor. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

 

Penulis : Aca Iya Pambuk

Editor : Tya

Ditulis oleh Redaksi

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Lihat Semua Artikel

Share :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Juga

Harry Potter 20th Anniversary: Return to Hogwarts Siap Dirilis 1 Januari 2022. Foto: Instagram/@hbomax

Entertainment

Harry Potter 20th Anniversary: Return to Hogwarts Siap Dirilis 1 Januari 2022

Collection

Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja!

Berita

Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, Delapan Orang Diamankan
Bobby Joseph. Foto: Instagram/@bobbyjsph

Entertainment

Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph
Ilustrasi perampokan pengendara mobil. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

News

Kapolsek Pulogadung Minta Maaf Anggotanya Tolak Laporan Korban Perampokan

Berita

Publik Minta Kejari Ketapang : Usut Program PSR di Kabupaten Ketapang, Senilai Rp 27 Miliar

Video

Dua Oknum Polisi di Riau Dicopot usai Marahi Korban Pemerkosaan

Collection

Geger Kolor Ijo Probolinggo