Home / Berita

Minggu, 13 September 2026 - 05:37 WIB

Publik Minta Kejari Ketapang : Usut Program PSR di Kabupaten Ketapang, Senilai Rp 27 Miliar

PSI News.Com. KETAPANG KALBAR — Publik minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, mengusut Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berpotensi ada manipulasi data kelompok.

Program tersebut, dibawah naungan Dinas Pertanian Pertenakan dan Perkebunan (Distanakbun) Kabupaten Ketapang, Bidang Perkebunan bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Tahun 2020-2022.

Berdasarkan data informasi Program PSR di Kabupaten Ketapang, Tahun 2020 – 2022 menerima dana bantuan sebesar Rp 27.324.063.000 (dua puluh tujuh miliar tiga ratus dua puluh empat juta enam tiga ribu rupiah).

Dengan luas lahan 927 Ha, jumlah pekebun 394 orang, dan 8 lembaga (Kelompok) Pekebun.

Menurut informasi yang didapat awak media data Pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Ketapang, Tahun 2020 – 2022 terdiri :

1.Total luas : 1.100 hektar.

2.Ada 6 lembaga pekebun.

3.Total Pekebun : 477 pekebun.

*KUD Mitra Usaha : 168 pekebun.

*Koptan Harapan Maju : 82 pekebun.

*Ksu Kalimas mandiri : 47 pekebun.

*Koperasi duta usaha: 36 pekebun.

*KUD cahaya laur: 117 pekebun.

*KUD sari jaya: 27 pekebun.

*4.Total dana langsung masuk ke rekening escrow 6 lembaga pekebun : Rp 31.667.955.500.

*5.Biaya Per hektar Tahun 2019- akhir Tahun 2020 Rp 25.000.000-/hektar, akhir Tahun 2020 – 2022 Rp 30.000.000-/hektar.

Muncul dugaan ada manipulasi data luas lahan, kelompok tani, dan dana anggaran di Program PSR Kabupaten Ketapang, oleh Oknum Pejabat Distanakbun, Bidang Perkebunan Kabupaten Ketapang.

Ironisnya lagi, ada salah satu Kelompok Tani yang sampai saat ini terbengkalai alias “MANGKRAK” dalam pengelolaan Program tersebut, yaitu KUD Cahaya Laur Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang.

Menurut warga Ketapang, Beni Hardian, Sp menegaskan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, agar berani mengungkap kasus dugaan manipulasi data kelompok tani penerima bantuan Program PSR yang merugikan masyarakat petani kebun.

Ia, juga menambahkan jika terbukti ada manipulasi data kelompok tani, dalam Program PSR tersebut. Usut aktor utama yang terlibat jangan sampai,”Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”, ucap Beni Hardian dengan nada tegas.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Dinas Pertanian Pertenakan dan Perkebunan, Bidang Perkebunan Kabupaten Ketapang, dan Kelompok Tani KUD Cahaya Laur terkait menerima bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun 2020 – 2022. (EZ113).

Ditulis oleh Redaksi

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Lihat Semua Artikel

Share :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Juga

Artis Ben Joshua saat hadir di acara Rangkaian Lingkar Alumni Indie Movie 2019 di Grand Indonesia Jakarta Selasa (26/02). Foto: Ronny/kumparan

Entertainment

Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba

Kadawung

Hadapi Baliho Rusak dengan Senyuman, Ristoyo Ajak Warga Kedawung Jaga Kedamaian Pilkades

Video

Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat

TNI

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 21 Botol Vodka Ilegal di Perbatasan Entikong

Nasional

Survei Poltracking: Elektabilitas PSI Makin Gacor, Kalahkan Partai yang Sudah 53 Tahun Berdiri

Collection

Teror Lampor di Temanggung

Baturaja

Agen BRILink BRI BO Baturaja Catat Fee Income, Agen Jawara & Juragan Jadi Penopang Utama

Berita

Kondisi Memprihatinkan SD Negeri 1 Desa Tapen, Atap Rusak dan Dikeluhkan Orang Tua Murid